Korupsi Muaraenim

Pembelaan Ahmad Yani: Minta DIbebaskan dan Sebut Elfin Aktor Intelektual

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terlibat dugaan kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Hal ini disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang melalui virtual, Selasa (28/4/2020).

Dalam pledoi yang dibacakannya, Ahmad Yani menyangkal keterlibatannya dalam komitmen fee pada 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Ia juga menyebut bahwa dirinya merupakan target yang sengaja dilibatkan oleh dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni A.Elfin MZ Muchtar selaku PPK proyek dan Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor proyek sebesar hampir Rp.130 miliar itu.

"Mohon dipertimbangkan kebebasan saya. Saya menyesal dilibatkan dalam perkara ini. Saya jadi target yang dilibatkan Robi dan Elvin. Saya tidak pernah ada niat untuk melakukan korupsi,"ujarnya.

Ahmad Yani ditangkap KPK atas dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim pada 2 September 2019 lalu.

Tepatnya pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp.130 miliar.

KPK Tangkap Ketua PDIP Muara Enim Terkait Suap Bupati, DPD Usul Pemecatan

Kontraktor Robi Okta Fahlevi telah diputus bersalah sebagai penerima suap.

Sedangkan A.Elfin MZ Muchtar selaku PPK proyek masih menjalani proses persidangan.

Dalam dakwaan dikatakan Ahmad Yani mengatur kesepakatan dengan terdakwa A.Elfin MZ Muchtar untuk memenang kontraktor Robi Okta Fahlevi sebagai pemenang proyek.

Dengan kesepakatan Ahmad Yani menerima komitmen fee sebesar 10% dari proyek tersebut.

Sedangkan 5% lagi diterima oleh sejumlah pejabat lain di Muara Enim.

Ahmad Yani juga disebut menggunakan nama Omar saat menerima aliran dana sebagaimana yang diungkap
kontraktor Robi Okta Fahlevi yang telah diputus bersalah sebagai pemberi suap.

Nama Omar tertulis dalam buku biru catatan Jenifer yang merupakan asisten Robi Okta Fahlevi yang dibeberkan pada sidang beberapa waktu lalu.

Namun hal tersebut dibantah seluruhnya oleh Ahmad Yani.

Menurutnya, ia sama-sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai bupati.

"Catatan buku Jenifer tidak benar. Saya tidak pernah menerima atau meminta apapun. Tidak benar juga bahwa saya dikatakan memeras Robi," tegasnya.

"Saya pernah diberitahu seorang ASN yang saya lupa namanya siapa jika Elfin sudah sering menerima fee dari kontraktor sebelum saya jadi Bupati. Jadi Elvin adalah aktor intelektual," sambungnya.

Sependapat dengan kliennya, kuasa hukum Ahmad Yani, Mahdir Ismail juga meminta agar majelis hakim membebaskan Ahmad Yani dari segala dakwaan.

Ia juga meminta agar majelis hakim mengembalikan aset yang disita serta seluruh rekening Ahmad Yani yang diblokir untuk segera dibuka.

"Sebab Ahmad Yani tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwaan pertama dan kedua,"ujarnya.

Berita Terkini