TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membebaskan sejumlah narapidana program asimilasi sebagai antisipasi penyebaran pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Akhir-akhir ini di sejumlah daerah khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ada beberapa narapidana dibebaskan program asimilasi Covid-19 kembali berbuat kriminal.
Di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sementara ini belum ada narapidana program asimilasi Covid-19 yang berulah kembali melakukan tindak pidana.
Hal ini diungkapkan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kabupaten Muratara, Muhammad Bahrun saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin (13/4/2020).
• Kembali Ditangkap Padahal Baru Dibebaskan Program Asimilasi, Ini Alasan Pemuda Palembang Ini Mencuri
"Sampai saat ini saya belum dapat laporan adanya narapidana asimilasi Covid-19 di Muratara yang berulah lagi. Kalau di daerah lain saya dengar memang ada," kata Bahrun.
Menurut dia, narapidana yang baru saja bebas baik melalui program asimilasi maupun bebas murni, sebaiknya diterima oleh keluarga dan lingkungan masyarakat.
Keluarga dan masyarakat diharapkan bisa menerima, mengarahkan dan membimbing narapidana yang bebas agar berubah menjadi orang baik dan tidak kembali berbuat kriminal.
"Kalau keluarga saja tidak mau menerima, lingkungan masyarakat juga antipati, tidak suka, dia dikucilkan, jadinya kan repot, makanya dia berbuat kriminal lagi," katanya.
Bahrun menegaskan, program pembinaan terhadap narapidana merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari narapidana itu sendiri, petugas lapas, keluarga dan masyarakat.
• Romli Baru Bebas Program Asimilasi Kembali Ditangkap Karena Mencuri Motor di Lubuklinggau
"Stigma buruk masyarakat terhadap mereka juga harus dihilangkan, mereka harus dibina. Tugas kita adalah merubah mereka menjadi orang baik, bukan sebaliknya," ujar Bahrun.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kabupaten Muratara, Indra Yudha menyebutkan, narapidana yang memenuhi syarat pembebasan program asimilasi Covid-19 berjumlah 26 orang.
"Dari 26 orang itu tidak semuanya warga Muratara. Kalau yang berdomisili di Muratara hanya 8 orang. Sisanya ada yang pulangnya ke Palembang, Lubuklinggau, Lahat dan Musi Banyuasin," terangnya.
Mereka yang menjalani program asimilasi Covid-19 ini dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan akan diawasi oleh Bapas Kabupaten Muratara.
"Kalau ada narapidana yang diberikan asimilasi terus berulah lagi artinya dia belum ada kesadaran. Mereka harusnya berubah menjadi orang yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahannya," kata Indra.
Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto menyampaikan, hingga saat ini belum ada narapidana warga Muratara yang mendapat asimilasi Covid-19 lalu melakukan kriminal kembali.