TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggeser libur Idul Fitri tahun ini.
Keputusan ini diambil lantaran wabah corona yang terjadi di seluruh Indonesia.
Pasalnya, momen libur Idul Fitri sering kali digunakan sebagai waktu yang pas untuk mudik atau pulang kampung.
Hal itu sudah menjadi tradisi di Indonesia setiap peringatan Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini dimaksudkan agar warga yang seharusnya pulang kampung menunda untuk mudik.
Kebijakan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 yang seharusnya pada Mei menjadi Desember 2020.
Berikut perubahan selengkapnya
1. Mulanya 26-29 Mei 2020
Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, cuti bersama dicabut dan digeser ke akhir tahun.
Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
2. Maulid Nabi Muhammad Juga Digeser
Selain membahas penggeseran cuti hari raya Idul Fitri, rapat juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
3. Arahan Presiden Joko Widodo