"Sementara ini jenjang pembebasannya dilakukan secara bertahap. Sebab itu membutuhkan administrasi dan koordinasi dengan aparat terkait," ujarnya.
Terhitung sejak 3 April, Rutan Pakjo Klas 1 A Khusus Palembang telah memberi asimilasi pada 49 narapidana yang dianggap telah memenuhi syarat.
"Batas waktunya memang sampai 7 April. Tapi sepertinya kebijakan itu akan kita selesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dan saat ini pun kita masih memprosesnya," ujar dia.
Istimewa
Narapidana Lembaga Permasyarakatan Wanita Kelas II A Palembang yang dibebaskan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.