Sebanyak 541 Narapidana Sumsel Bakal Segera Dibebaskan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana Lembaga Permasyarakatan Wanita Kelas II A Palembang yang dibebaskan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Sementara ini jenjang pembebasannya dilakukan secara bertahap. Sebab itu membutuhkan administrasi dan koordinasi dengan aparat terkait," ujarnya.

Terhitung sejak 3 April, Rutan Pakjo Klas 1 A Khusus Palembang telah memberi asimilasi pada 49 narapidana yang dianggap telah memenuhi syarat.

"Batas waktunya memang sampai 7 April. Tapi sepertinya kebijakan itu akan kita selesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dan saat ini pun kita masih memprosesnya," ujar dia.

Istimewa
Narapidana Lembaga Permasyarakatan Wanita Kelas II A Palembang yang dibebaskan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Berita Terkini