TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, berhasil mengamankan bandar narkoba bernama Abdurahman bin Effendi, warga Dusun III, Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dari penangkapan bandar narkoba tersebut Satres Narkoba Polres Muba mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu sekitar 1 Kilogram.
Abdurahman diamankan, Senin (9/3/20), sekitar pukul 19.30 WIB di kebun karet Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka setelah Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka, Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Dedi Herianto SH langsung melakukan penangkapan.
• Tolak Ajakan Nonton Orgen Tunggal, Remaja Prabumulih Tewas Ditusuk, Ini Jalannya Rekonstruksi
Saat itu diketahui para tersangka sedang berpesta narkoba.
Para tersangka langsung kocar-kacir ketika anggota datang.
Abdurahman mencoba melakukan perlawanan, namun aparat Satres Narkoba Polres Muba memberikan tindakan tegas terukur terhadapnya.
Sedangkan satu orang lainnya bernama Hendri bin Mustofa berhasil melarikan diri.
Sebelum melarikan diri tim sempat memberikan tembakan dan mengenai kaki tetapi masih bisa melarikan diri.
Tim yang melakukan pengejaran terhadap Hendri tidak bisa menemui tersangka dikarenakan kondisi malam yang gelap.
Dari lokasi penangkapan ditemukan barang bukti narkoba seberat 1 Kilogram, beserta barang bukti sandal dan pakaian beserta bungkus teh.
• Wanita Ini Menangis Terseduh-seduh, Digerebek Bersama Pria Bukan Suaminya di Hotel Palembang
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Herianto, mengatakan penangkapan terhadap bandar narkoba yang dilakukan oleh Satresa Narkoba Polres Muba setelah tim mendapatkan informasi akan masuknya narkoba ke Kabupaten Muba.
Tim yang mendapatkan informasi tersebut melakukan TO selama kurang lebih satu bulan.
“Selama 1 bulan kita melakukan penyelidikan akhirnya kita mendapatkan identitas para tersangka dan pergererakannya. BB tersebut dibawa langsung dari Palembang menggunakan jalur darat dengan memakai sepeda motor,”kata Yudhi, Selasa (10/3/20).