"Klien kami bukan bandar. Dari mengantar barang itu, dia diupah Rp.2 juta tapi baru dibayar Rp.1 juta dan kemudian ditangkap," ujarnya.
Atas dasar itu pula, Desmond meminta agar aparat segera menangkap bandar yang memerintahkan kliennya menjadi pengedar narkoba.
Sebab ia menilai bandar tersebut yang seharusnya lebih tepat mendapat hukuman berat yakni hukuman mati.
"Kami akan melakukan upaya banding atas putusan yang diterima klien kami," ujarnya.