Korupsi Muaraenim

Sidang Terdakwa Ahmad Yani Tetap Lanjut, JPU KPK Siap Hadirkan Saksi

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani saat duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/1/2020).  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Putusan sela yang menolak semua eksepsi dari Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani membuat kasus ini terus berlangsung.

Berdasarkan perintah dari majelis hakim, JPU KPK akan mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang. Saksi ini, pastinya akan berkaitan dengan terdakwa Ahmad Yani.

"Dari sebelumnya, kami sudah berkeyakinan bila semua eksepsi terdakwa akan ditolak majelis. Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, pekan depan kami berencana akan menghadirkan lima orang saksi," ujar JPU KPK Roy Riyadi, Selasa (21/1/2020).

Sedangkan Kuasa Hukum Ahmad Yani, Mujino yang ditemui mengungkapkan dengan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi mereka pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim.

"Kami sudah meminta salinan putusan sela untuk dipelajari. Kami belum bisa menentukan apakah akan banding terhadap putusan sela atau ikut lanjut, karena masih harus mempelainya terlebih dahulu.
Area lampiran

Berita Terkini