Dari kejadian tersebut terhitung terdakwa sudah ditahan sekitar 6 bulan lamanya.
Sementara dalam sidang kemarin sore, Majelis hakim diketuai Eddy D Sembiring anggota Lina Safitri Tazili dan Firman Jaya, membacakan putusan yaitu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
• Dua Bocah di Muratara Berkelahi, Sang Bapak Ikut Emosi Lalu Ikut Memukuli
"Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan, perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana," ucapnya, Kamis (9/1/2020).