Rebut Pistol dan Tembak Mati Orang yang Ancam Bapaknya, Pria di OKI Divonis Lepas

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dandi (33), warga Dusun VII Desa Sungai Jejuru Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat vonis lepas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI, Kamis (9/1/2020) sore.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Raut wajah Dandi (33 tahun), terlihat gembira setelah mendapa vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (9/1/2020) sore.

Warga Dusun VII Desa Sungai Jejuru Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis lepas dari semua tuntutan.

Sebelumnya, Dandi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean selama 14 tahun penjara.

Dandi saat itu dianggap melanggar tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP.

Menguak Fakta Racun di Tubuh Lina Ditemukan Kepolisian, Teddy Sang Suami Mendadak Minta Maaf ke Sule

"Dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa terjadi 24 Juni 2019 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Sungai Jeruji Kecamatan Cengal, yakni bermula dari korban Catut berselisih paham dengan saksi Beni (ayah Dandi)," ujar Hakim.

Dikatakan lebih lanjut, pada saat itu korban Catut langsung mencabut senjata api dan mengarahkan ke saksi Beni.

"Dimana jaraknya tidak terlalu jauh, terdakwa langsung menyergap korban dari belakang yang sedang pegang senpi,"

"Kemudian terdakwa berhasil memegang senjata api tersebut, meledakkan dan mengenai korban Catut dan tertembak dibagian bawah ketiak."

"Sehingga korban meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri," jelasnya.

Kesal Anak Tak Mau Sekolah, Ibu di Lubuklinggau Tampar dan Cubit Anaknya Sampai Lebam

Barulah sekitar tanggal 25 Juni 2019 bertempat di kediaman saksi Akiyat, terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Candra Eka Septawan mengatakan, dirinya ikut senang dengan putusan dari majelis hakim bahwa terdakwa bebas dari tuntutan.

"Memang terdakwa ini tidak bersalah, ia hanya membela bapaknya yang sedang terancam dan akan dibunuh oleh korban dengan senpi,"

"Terdakwa tidak ada niat membunuh, yang pegang senjata juga korban. Bila urusan selesai, terdakwa langsung pulang ke rumah," ujar Candra.

Sama halnya, terdakwa juga menuturkan sangat senang bisa bebas dari tahanan, sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.

Cerita Anak Sulung Hakim Jamaluddin Soal Ibu Tirinya yang Pembunuh: Secara Finansial Bunda Cukup

"Senang sekali saya karena dapat kumpul dengan keluarga lagi, memang saya tidak salah," ungkap Dandi.

Halaman
12

Berita Terkini