Perebutan kursi itu bermula dari wafatnya adik mendiang suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas yaitu Nazarudin Kiemas.
Nazarudin meninggal pada 26 Maret 2019, sebelum coblosan Pemilu 2019 pada 17 April.
Meski begitu, almarhum tetap mendapat suara terbanyak, karena fotonya masih terpampang dalam kertas suara.
Berdasarkan hasil rekap KPU Sumsel, dalam Pemilu Legislatif 2019 lalu, meski suara yang didapat alm Nazarudin tertinggi dibanding caleg lainnya di PDIP, namun suaranya dikembalikan ke suara sah partai menjadi 145.752 suara, sedangkan suara Nazarudin di buat nol.
Sedangkan diurutan kedua suara terbanyak di dapil Sumsel I dari PDIP, diraih Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara, disusul Darmadi Jufri 26.103 suara.
Kemudian Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diah Okta Sari 13.310 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara dan Irwab Tongari meraih 4.240 suara.
"Berdasarkan hasil rekap, Riesky memiliki suara terbanyak, sedangkan Harun Masiku berada diurutan ke lima," kata Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Kamis (9/1/2020).
Kelly mengatakan ia belum mau berkomentar terkait kasus yang menimpah pimpinanya tersebut dan hal itu ranahnya KPU RI.
"Soal OTT komisioner KPU RI, kita no coment yo karena bukan ranah kita, biar statemen pimpinan kami KPU RI saja. Jadi kita menunggu komper pers KPK akan diteruskan KPU RI, jelasnya.
Ditambahkan Kelly, pihaknya belum mengetahui secara pasti jika kasus OTT yang menyeret Komisioner KPU RI yang berasal dari proses pencalegan DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumsel I pada Pemilu legislatif 2019 lalu.
Akan tetapi pihaknya tetap tidak bisa berandai- andai soal itu.
Namun, jika ada proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI merupakan kewenangan KPU RI, dan ada mekanisme serta siapa yang berhak menggantikannya.
"Jika ada proses PAW, seperti Riesky dipecat, maka yang naik menggantikannya adalah peraih suara terbanyak selanjutnya, bukan langsung melompat itu tidak bisa," bebernya.
Sementara mantan caleg DPR RI PDIP Dapil Sumsel I yang suaranya dibawah Riesky, Darmadi Jufri menyatakan jika memang benar ada kongkalikong mendepak Riezky dan ingin menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI, hal itu tidak benar dan dianggap sangat zolim.
"Kalau memang PAW karena Riezky melakukan kesalahan, maka berikutnya hak kursi di saya jika merujuk pada aturan KPU. Jadi masih lama kalau di Harun itu mau menggantikannya," beber Darmadi, seraya menambahkan untuk pergantian merupakan hak partai.
Dilanjutkan Darmadi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke proses hukum yang dilakukan penegak hukum (KPK).
"Semuanya kita serahkan ke proses hukum yang berlaku saja, dan kita harus menghormatinya," pungkas mantan anggota DPRD Sumsel ini.