Ditetapkan KPK Tersangka, Harun Masiku Sempat Tak Masuk DCS, Saat DCT Geser Caleg PDIP Dapil Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan

Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam penangkapan Agustiani di Depok, KPK ikut mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 400 juta serta buku rekening terkait perkara dugaan suap tersebut.

Menurut Lili, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Berita Terkini