Ditetapkan KPK Tersangka, Harun Masiku Sempat Tak Masuk DCS, Saat DCT Geser Caleg PDIP Dapil Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan

TRIBUNSUMSEL.COM - Politisi PDI Perjuangan yang juga bekas Caleg DPR RI Dapil Sumsel 1 Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Harun Masiku ditetapkan tersangka bersama komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Bawalu sekaligus staf PDIP Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful seorang pengusaha.

Namun, jauh sebelum ditetapkan DCT pemilihan legislatif.

Nama Harun Masiku tak terdaftar di DCS.

Yang berada dalam DCS adalah Caleg bernama Astrayuda Bangun di nomor urut 6.

Tapi saat DCT dikeluarkan, nomor urut 6 bernama Harun Masiku.

Daftar DCS - DCT PDIP (kpu)

Dalam konferensi pers, Lili Pintauli Siregar juga mengungkapkan peran keempat tersangka ini.

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) sebagai penerima suap, HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful) sebagai pemberi suap," ujar Lili didampingi Ketua KPU, Arief Budiman.

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penangkapan Rabu (8/1/2020) dan Kamis (9/1/2020), KPK juga mengamankan delapan orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap ini.

Selain ketiga tersangka, KPK mengamankan DON (pengacara), ETO (asisten WSE), IDA (keluarga WSE), WBU (keluarga WSE), dan I (sopir SAE).

KPK mengamankan delapan orang ini di tiga tempat yang berbeda, yaitu Jakarta, Depok, dan Banyumas.

Harun Masiku tak termasuk pada delapan orang yang ditangkap dan diharapkan segera menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam penangkapan Agustiani di Depok, KPK ikut mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 400 juta serta buku rekening terkait perkara dugaan suap tersebut.

Menurut Lili, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Berita Terkini