TRIBUNSUMSEL.COM - Gegara Kesalahan Ini, Ahmad Dhani Bebas pada 28 Desember Harus Lebih Lama Mendekam di Jeruji Besi
Ahmad Dhani batal bebas pada 28 Desember akhir tahun ini.
Suami Mulan Jameela tersebut harus lebih lama mendekam di jeruji besi karena ada kesalahan.
Sebelumnya memang tersiar kabar jika Ahmad Dhani akan secara resmi bebas dari penjara pada 28 Desember 2019.
Namun, kabar yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada 28 Desember 2019 mendatang rupanya salah.
Hal tersebut lantaran ada kesalahan, tanggal kebebasan suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani itu mundur.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara karena kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.
Untuk kasus vlog idiot, yang diadili di Pengadilan Negerei Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Namun, setelah pentolan grup band Dewa 19 ini mengajukan banding, hukumannya pun turut dipangkas.
Sehingga hukuman yang diterima oleh suami Mulan Jameela ini menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Sementara untuk kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Lantaran kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, hukuman Ahmad Dhani dipangkas menjadi satu tahun penjara.
Hal tersebut pertama kali disampaikan oleh pengacaraya, Hendarsam Marantoko beberapa waktu lalu.
Namun, dalam kabar terbaru, Hendarsam Marantoko menyebutkan bahwa kliennya tak jadi bebas pada tanggal tersebut.
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko yang dilansir dari Tribunnews.com.