TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Empat fraksi di DPRD Sumsel memilih walk out saat menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (17/12/2019) malam.
Rapat itu dengan agenda sinkronisasi terhadap Pembahasan Raperda APBD 2020.
Keempat fraksi yang memilih walk out atau penolakan itu Fraksi PKS, PAN, PKB dan Demokrat.
Aksi walk out tersebut dilakukan lantaran usulan anggota Fraksi yang melalui komisi-komisi di DPRD, yang disampaikan pada rapat bersama TAPD cenderung tidak disetujui.
"Fungsi budgeting diatur UU MD3 sampai hal terkecil pembahsan di komisi, tidak disetujui hasilnya. Kami bukan DPRD stempel, makanya sikap kami keluar," kata ketua fraksi Demokrat MF Ridho.
Diungkapnan Ridho, Fraksi Demokrat mempermasalahkan sikap TAPD yang menganggap banyaknya program, atau kegiatan baru dalam KUA PPAS 2020 merupakan tambahan dari DPRD Sumsel.
Padahal sejak awal pembahasan mulai dari pra anggaran, komisi tidak pernah menambahkan.
"Kami membahas sesuai dengan plafon yang diusulkan eksekutif. Kegiatan yang kami permasalahkan ini bukanlah kegiatan baru yang muncul ditengah pembahasan. Tetapi sudah ada dari pembahasan pra anggaran," jelasnya.
Ridho menyatakan, sejumlah usulan yang diajukan Komisi untuk memasukkan beberapa program tetap tidak dimasukkan ke dalam pembahasan.
Sehingga pihaknya memilih untuk walk out.
"Kami dari Fraksi Demokrat juga menyatakan mundur dari pembahasan RAPBD 2020," tegasnya.
Sementara Askaweni dari fraksi PKS, menganggap sejak awal seluruh usulan pihaknya tidak ada yang diakomodir.
"Saya jadi ingin bertanya. Kira-kira DPRD ini punya hak tidak mengusulkan program. Sejak awal tahun Musrenbang tidak pernah ada usulan diakomodir. Jadi, letak fungsi DPRD ini dimana," ujar Ketua Fraksi PKS, Askweni.
Ia mengatakan jika memang pihak eksekutif dalam hal ini diwakili oleh TAPD masih tidak mengakomodir usulan DPRD Sumsel, dirinya menyarankan agar Rapat Banggar lebih baik disudahi dan tidak dilanjutkan ke Rapat Paripurna.
"Kalau memang mau begini silahkan eksekutif dengan kecerdasannya mengesahkan anggaran melalui Pergub. Tidak usah melalui mekanisme DPRD lagi."