TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penghuni rumah tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, Tanwir Kamal Bin Kamal Ahmad (35) dijemput Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Tanwir diduga terlibat kasus pengedar narkotika di Jakarta.
Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel Hamsir mengatakan penyerahan Tanwir pada Kamis 12 Desember.
"Sebelum penyerahan, petugas juga melakukan inspeksi ke kamar huniannya dan ditemukan dua telepon genggam yang diduga milik napi tersebut," ujar dia dikonfirmasi Minggu (15/12/2019).
• Heboh di IG Pengobatan Alternatif di Depok, Pasien Dibedah Tak Pakai Alat Medis, Ini Kata Pengunggah
Penjemputan Tanwir merupakan tindak lanjut pengembangan penyidikan atas tertangkapnya Sajid Hussain yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.
Saat ditangkap, Sajid kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Heroin seberat 5 gram di Jalan Gunung Sahari Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019).
Berdasarkan pengakuannya, Sajid berujar barang haram tersebut didapatnya dari Tanwir Kamal yang merupakan seorang narapidana di Rutan Kelas I Palembang.
Untuk itu, Kesatuan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Ardie Demastyo, menjemput Tanwir yang sedang menjalani masa tahanan.
Sementara itu, saat disinggung adanya dugaan Tanwir mengendalikan pengedaran narkoba dari balik jeruji besi, Hamsir mengatakan hal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Sekarang lagi proses penyidikan, terkait hal tersebut kami tidak tahu," ujar
Hamsir.
Diketahui, nama Tanwir Kamal bin Kamal Ahmad (35) sempat membuat heboh atas vonis hukuman yang diterimanya.
Sebab pria yang ditangkap anggota Subdit V Dik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu, kedapatan memiliki shabu seberat 4,219 kg.
• Daftar Nama yang Lulus Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kab Ogan Ilir (OI), Download PDF di Sini
Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Paluko Hutagalung, Tanwir hanya mendapat vonis hukuman 8 bulan penjara pada sidang yang digelar 20 Februari 2018 lalu.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Sebab perbuatannya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menyikapi putusan tersebut, kemudian jaksa langsung mengajukan upaya hukum banding di majelis hakim Pengadilan Tinggi.
Hasilnya, Tanwir Kamal mendapat hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sedangkan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding.
Namun belum usai masa hukuman itu dijalani, narapidana Tanwir Kamal harus kembali menjalani pemeriksaan atas dugaan keterlibatan pengendalian narkotika dari balik jeruji besi.