TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Plt Kadis PU PR Muara Enim Ramlan Suryadi yang menjawab tidak tahu dan tidak pernah menerima uang, membuat terdakwa Robi juga kesal.
Terdakwa Robi yang diberikan kesempatan untuk menyatakan keberatan atas kesaksian dari Ramlan Suryadi.
Menurut Robi, apa yang diungkapkan Ramlan berbeda dengan kenyataan sebenarnya. Karena, ada dua kali ia memberikan uang kepada Ramlan berdasarkan permintaan Ramlan dan uang tersebut dikirim melalui anak buahnya.
"Kedua kali dikirim, ketiga kali saya bertemu langsung dengan pak Ramlan dan saat itu pak Ramlan meminta uang kepada saya. Karena saya tidak membawa uang cash, jadi saya berikan uang 35 ribu dolar Amerika dan uang Rp 60 juta," ujarnya.
Tak hanya itu saja, menurut Robi terakhir Ramlan juga meminta langsung smartphone Samsung note 10. Permintaan tersebut langsung dipenuhinya dan smartphone tersebut diantarkan sopir Robi dan adik kandung Robi langsung ke Ramlan.
Sebelumnya, A. Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat kasus suap, memaparkan fee yang diterima Ahmad Yani dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Elfin juga menyebut aliran dana yang turut diterima Juarsah yang saat itu menjabat wakil bupati Muara Enim.
Diungkapkannya, Ahmad Yani menerima fee 10 persen dengan total sebesar Rp.12,5 miliar dalam bentuk uang dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
"Setahu saya uang itu dibagi-bagi lagi pak," ujar Elfin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).
Dari uang sebesar Rp.12,5 miliar yang diterima Ahmad Yani, Elfin mengungkapkan sebanyak Rp.5,650 miliar dibagikan ke 25 anggota DPRD Muara Enim.
Selanjutnya Rp. 3 miliar dibagikan ke Juarsah yang saat itu menjadi wakil Bupati Muara Enim.
"Untuk pak Bupati sendiri kalau tidak salah, menerima uang sebesar Rp.2,6 miliar plus tanah senilai Rp.1,250 Miliar di Muara Enim," ujarnya.
Terkait fee untuk dirinya, Elfin mengaku dirinya menerima tanah di alam sutra Jakarta dari terdakwa Robi.
"Harga tanah itu sekitar Rp.2,9 miliar dengan luas Rp.220 meter persegi," ucapnya.
• Breaking News: Plt Bupati Muaraenim Juarsah Hadiri Sidang, Beberapa Kali Namanya Disebut Terima Uang
Sebelumnya,