Korupsi Muaraenim

Elfin Mengaku Dialah Satu-satunya Orang Kepercayaan Bupati Ahmad Yani Terima Suap

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

para saksi duduk di tengah persidangan kasus korupsi Muaraenim, Selasa (3/12/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa A Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat kasus suap bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mengakui peranannya sebagai satu pintu atau penerima dana atas aliran fee yang dilakukan terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Hal ini terungkap Berdarsarkan keterangan A. Elfin Mz Muchtar dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Dalam persidangan, tugas Elfin sebagai satu pintu bermula ketika ia pertama kali bertemu dengan Ahmad Yani yang saat baru dilantik.

Pada kesempatan itu, Elfin mengungkapkan kegalauannya kepada Ahmad Yani dan mengatakan ingin mundur dari jabatannya di Dinas PU Muara Enim.

"Tapi kemudian pak bupati minta saya untuk membantu beliau. Termasuk bantuan dalam bentuk satu pintu atau penerima dan penyalur aliran uang," ujarnya.

Kesaksian: Tak Hanya Minta Fee Proyek, Ahmad Yani dan Juarsah Juga Minta Uang Entertain ke Roby  

Breaking News: Bupati Non Aktif Muaraenim, Ahmad Yani Hadir di Persidangan, Robi Tak Menyapa

Melanjutkan kesaksiannya, Elfin mengatakan tentang adanya pertemuan antara dirinya, Ahmad Yani dan Robi di Jakarta pada akhir Desember 2018 dan Januari 2019.

Pertemuan itu ditujukan untuk membahas kesepakatan fee antara Ahmad Yani dan Robi.

"Awalnya pak bupati tidak mengenal Robi. Pertemuan itu atas inisiasi saya untuk perkenalan antara Robi dan Bupati. Kemudian, dipertemuan kedua yakni di bulan Januari 2019, Bupati bilang teknisnya ke saya dan setuju dengan pemberian fee dari Robi," ucapnya.

Adapun kesepakatan yang terjadi dalam pertemuan tersebut yaitu meloloskan Robi Okta Fahlevi sebagai pemenang 16 paket Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim, terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Disepakati pula bahwa Bupati Muara Enim Ahmad Yani menerima Fee sebesar 10 persen dan 5 persen lagi dibagikan ke beberapa pihak termasuk Elfin.

"Ada yang diberikan ke kepala dinas, Pokja dan anggota DPRD Muara Enim. Saya sendiri terima fee 1 persen dari proyek itu," ungkap Elfin.

Sebelumnya,  sejumlah nama penting yang kerap disebut dalam kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim hadir dan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Adapun nama-nama saksi yang hadir yaitu :

1. Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif. (Status tersangka)

2. Aries HB, Ketua DPRD Muara Enim

Halaman
123

Berita Terkini