Sebagai informasi, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.
Adapun yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi yakni karyawan Robi di perusahaan miliknya, PNS Dinas PUPR Muara Enim dan pihak bank tempat terdakwa Robi melakukan pencairan uang yang kemudian digunakan untuk menyuap beberapa pihak.