Korupsi Muaraenim

Korupsi Muaraenim: Bahkan Ajudan Bupati Muaraenim Disebut Bisa Pinjam Uang Sampai Rp 238 Juta

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum KPK memegang buku biru bukti catatan pemberian fee dalam kasus suap proyek PUPR Muara Enim, Selasa (26/11/2019)

Sebagai informasi, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.

Adapun yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi yakni karyawan Robi di perusahaan miliknya, PNS Dinas PUPR Muara Enim dan pihak bank tempat terdakwa Robi melakukan pencairan uang yang kemudian digunakan untuk menyuap beberapa pihak.

Berita Terkini