Sigit 'Sperma', Peneror dan Begal Payudara Wanita di Tasikmalaya Alami Gangguan, Apa Bakal Ditahan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sigit Nugraha Peneror sperma di Tasikmalaya yang alami gangguan

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 60-61) sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya adalah karena:

a. Kurang sempurna akalnya. Yang dimaksud dengan perkataan “akal” di sini ialah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran.

Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya: idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir. tetapi orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat-cacatnya sejak lahir, maka pikirannya tetap sebagai kanak-kanak.

b. Sakit berubah akalnya. yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Teror Lempar Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya Alami Gangguan Ekshibisionisme, Ini Penjelasannya", https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/12530021/pelaku-teror-lempar-sperma-dan-begal-payudara-di-tasikmalaya-alami-gangguan?page=all#page2.

Editor : Rachmawati

Berita Terkini