Fakta-fakta Mukhlis Sang Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh yang Malah Dihukum Karena Zina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi

Hal tersebut diterapkan, setelah dia sendiri ketahuan berselingkuh dengan istri orang lain (sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005).

Sementara itu, wanita yang dituduh berselingkuh bersamanya diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

Siapa Sosok M?

1. Anggota MPU Kabupaten Aceh Besar

Dikutip dari Kompas.com, Mukhlis merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.

Ia menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Ia ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019.

2. Imam Masjid

Mengutip dari Tribunnews.com, M berusia 46 tahun.

Selain anggota MPU, ia juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.

Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.

“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

3. M Dipecat dari MPU

Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, M juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar.

Ia dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.

Halaman
1234

Berita Terkini