TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta-fakta Mukhlis Sang Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh yang Malah Dihukum Karena Zina
Seorang pria di Aceh tertangkap sedang berzina, padahal ia diketahui sebagai perancang hukuman cambuk di Aceh.
Sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai pencetus hukuman cambuk, Mukhlis membantu merancang undang-undang khusus tentang perzinaan.
Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.
Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.
Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.
Sosok Mukhlis
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Aceh bernama Mukhlis, menjalani eksekusi hukuman cambuk pasca ditangkap saat sedang berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah.
Dilansir dari Warta Kota via Daily Mail, M dijatuhi hukuman 28 kali cambukan.
Pria itu menjadi bagian dari satu dewan ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.