Sidang Prada DP

Mungungkap Sosok Serli, Pacar Lain Prada DP, Beri Makan dan Selimut Waktu Kabur dari Pendidikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada DP menangis di pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019) kemarin..

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Nama serli beberapa kali disebut dalam sidang terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP di pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019) kemarin.

Dijadwalkan sebelumnya, Serli menjadi seorang saksi pada sidang perdana Prada DP.

Namun nyatanya, dia tidak hadir di sidang tersebut.

Putra baladewa yang tak lain adalah teman Prada DP dan hadir menjadi saksi dalam sidang, merupakan orang yang pertama kali mengungkapkan sosok Serli.

Pada Tribunsumsel.com, pria yang kerap disapa Iqbal itu mengatakan Serli adalah seorang mahasiswi semester akhir jurusan kesehatan di salah satu universitas di plaju kota Palembang.

Terkuak Nama Orang Suruh Prada Deri Permana Bakar Jasad Vera Oktaria Usai Dimutilasi

"Itu kenapa dia tidak datang di sidang karena lagi ngusul mau wisuda,"ujar Iqbal.

Dikatakan Iqbal, Serli merupakan pacar dari Prada DP.

Hal itu diketahui Iqbal dari ucapan Prada DP padanya.

"Serli itu bisa dibilang pacar Deri. Tapi sejak kapan pacarannya, saya tidak tahu,"ujarnya.

Iqbal berujar dirinya mengenal Serli pada tanggal 6 Mei 2019, tepat dua hari setelah Prada DP kabur dari pendidikan kejuruan infantri di Baturaja yakni pada tanggal 4 Mei 2019.

"Serli yang kasih makan dan selimut setelah Deri kabur,"ungkapnya.

Iqbal mengaku tidak terlalu mengenal Serli.

Inilah Detik-detik Prada DP Hendak Menangis Saat Perempuan Bernama Serli Disebut Saksi, Siapa Dia?

Namun pasca terdengarnya informasi bahwa Prada DP menjadi pelaku pembunuh dan kemudian memutilasi Vera, sempat ada saling komunikasi antara dirinya dengan Serli.

"Kalau dibilang kenal, saya tidak terlalu kenal sama dia (serli). Tapi kami sempat saling chat waktu itu. Reaksi Serli kaget dan tidak percaya, Deri nekat berbuat seperti itu,"ungkapnya.

Muncul Nama Imam

Dalam sidang perdana kemarin yang digelar di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019) siang.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Vera Octaria kasir minimarket pada Jumat (10/7/2019) lalu, di Penginapan Sahabat Mulia Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba, Sumatera Selatan.

Pada surat dakwaan yang disampaikan Oditur, disebut nama Imam yang menyuruh untuk membakar mayat Vera Octaria kasir minimarket.

"Itu kan dalam dakwaan Imam nyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui usai sidang.

Muncul Nama Serli di Persidangan Prada DP, Siapa Perempuan Itu? Inilah Fakta Baru Keterangan Saksi

Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.

"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya.

"Mungkin itu salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak usai membunuh, karena jiwanya saat itu lagi kalut," tambahnya

Mengingat persidangan akan terus berjalan, tak banyak yang diceritakan oleh Darwin.

"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, selasa nanti," tandasnya.

Sebelumnya Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).

Foto-foto Prada DP Menangis Sesenggukan Saat Sidang, Bahkan Sampai Ditegur Hakim

Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah salah seorang kerabat terdakwa.

Namun karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di salah satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi,"ujar Mayor D. Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.

"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan,"sambungnya.

Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.

Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.

Hal itu dilantari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.

Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.

"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."

"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya,"ungkap Mayor D Butar Butar.

Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.

Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.

"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.

Berita Terkini