Sidang Prada DP

Keterangan Saksi: Prada DP Sempat Ingin Dirukiyah Tapi Tak Sempat, Persidangan Prada DP

Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada DP menunduk di persidangan.

Prada DP tiba dipersidangan. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain. Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan.

Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.

Hingga saat ini sidang masih berlangsung.

Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya persidangan ini

Berita Terkini