Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam, Argo Yuwono menambahkan, Nunung dan July Jan Sambiran ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya juga tidak menolak atau melawan saat polisi melakukan penggeledahan. "Enggak ada ya (penolakan)," ujar Argo. Saat ini Nunung dan July maaih menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penangkapan Nunung berawal dari pengembangan kasus saat polisi berahsil menangkap penyalur sabu, berinisial HM.
Argo Yuwono mengatakan Nunung diketahui telah membeli sabu dari tersangka sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan.
Dari tangan HM polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Nokia serta 37 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Uang tersebut diduga merupakan hasil dari penjualan sabu.