TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terdapat 70 TPS dari beberapa kelurahan yang kekurangan surat suara pilpres.
Menanggapi ini, ketua kuasa hukum terdakwa Rusli Bastari mengatakan, tidak menghitung pasti berapa jumlah surat suara Pilpres yang hilang
"Tidak dijumlahkan hanya dihitung per TPS, ada 70, 1 Ilir, 2 Ilir, Sungai Buah, Lawang Kidul, dan Ilir Timur 2," terangnya saat ditemui usai penundaan sidang dan akan dilanjutkan usai sholat Jumat (5/7/2019).
• Begini Ekspersi 5 Komisioner KPU Palembang saat Duduk di Kursi Terdakwa
• BREAKING NEWS : 4 Tahanan Kelas Kakap di Rutan Pakjo Kabur, Ada Bandar Narkoba dari Aceh
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 Palembang, dalam perkara Tindak Pidana Pemilu yang menghadirkan 5 terdakwa Komisioner KPU Palembang.
Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH yang juga merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A kota Palembang.
Didampingi Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH yang bertindak sebagai hakim anggota.
Terlihat, kursi pengunjung dipenuhi masyarakat untuk melihat jalannya persidangan.