TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel akan mengambil alih tugas dan kewenangan KPU kota Palembang.
Pengambil alihan ini karena lima komisoner akan menyandang status terdakwa dan mulai non aktif mulai 5 Juli mendatang.
"Kami sudah laporkan ke KPU RI untuk mereka (Komisioner KPU Palembang) di non aktifkan, karena status sekarang dari tersangka akan naik jadi terdakwa, dan tugas- tugasnya akan diambil alih KPU Sumsel," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Kamis (4/7/2019).
Meski secara otomatis komisioner KPU Palembang dengan status terdakwa akan non aktif, tetapi tetap pihaknya masih menunggu surat resmi.
• Idir Warga Lahat Tewas Ditabrak Kereta Api, Diduga Kelelahan Tidak Menyadari Kereta Melintas
"Kita tetap menunggu surat resminya, mungkin hari ini atau besok sudah ada," terangnya.
Ditambahkan Kelly, status non aktif bagi Komisioner KPU Palembang itu tidak tahu akan berlaku sampai kapan.
Komisioner bisa kembali aktif jika putusan pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah.
"Non aktif dan pengaktifan kembali adalah kewenangan KPU RI, dan kita belum tahu sampai kapan, yang pasti kita akan berkoordinasi dengan KPU RI," tandasnya.
• Gubernur Sumsel Angkat Bicara Soal Krisis Listrik dan Kolam Berlumut di Jakabaring Sport City (JSC)
Dilanjutkan Kelly, pihaknya dalam kasus komisioner KPU Palembang, akan siap memback up nya, namun bukan dalam bantuan hukum tetapi saksi meringankan.
"Jadi komisioner KPU RI akan hadir dalam sidang, sebagai saksi ahli yang meringankan," tegasnya.
Sementara ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang M Taufik, enggan berkomentar panjang jelang sidang dugaan pidana pemilu dengan tersangka 5 komisioner KPU, atas laporan pihaknya.
"Jalani saja, dan kita akan hadiri sidangnya," singkat Taufik.
• Besok Sidang Perdana, KPU Palembang Siapkan 6 Pengacara
Sesuai rencana, sidang perdana dugaan pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) kelas I A kota Palembang, dengan tersangka (terdakwa nanti) 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, rencananya akan digelar, Jumat (5/7/2019).
Kepastian ini disampaikan ketua tim penasehat hukum KPU Palembang H Rusli Bastari, Kamis (4/7/2019).
"Ia, rencana besok (Jumat) di PN Palembang sidang perdana, dengan agenda dakwaan dari penuntut umum," kata Rusli.