TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang melimpahkan berkas pidana Pemilu lima komisioner KPU Palambang tahap II, Senin (1/7/2019), sekitar pukul 16:00 WIB.
Meskipun pelimpahan berkas tersebut dijadwalkan bersama dengan kelima tersangka, namun kelima komisioner tersebut berhalangan hadir.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Palembanng, Kompol Yon Edi Winara didampingi Penyidik Sentra Gakkumundu, Iptu Hamsal.
"Seharusnya hari ini lima tersangka turut hadir, namun mereka sudah mengirimkan surat bahwa hari ini berhalangan hadir dikarenakan ada rapat dikantornya," katanya.
• Pengantin Baru Tewas Kecelakaan, Satlantas Muara Enim Terima Informasi Simpang Siur Mobil Penabrak
Meski tidak mengikut sertakan kelima tersangka, dikatakan Iptu Hamsal, pihaknya masih dapat melimpahkan berkas kepada Kejari Palembang.
"Sesuai dengan undang-undang Pemilu dan aturan dari Bawaslu, kita dari pihak kepolisian bisa menyerahkan berkas tahap II ke kejari tanpa kehadiran tersangka," ungkapnya.
• Pemprov Sumsel Hibahkan 6,3 Hektare Tanah ke Poltek Unsri, Wagub Berharap Cetak SDM yang Berkualitas
Adapun berkas tahap II yang dilimpahkan kepada pihak kejari diantaranya barang bukti berupa satu box besar dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Tribun sumsel lantas mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada ketua KPU Palembang, Eftiyanti.
Namun ketika dihubungi pihaknya enggan memberikan komentar tekait hal tersebut.
"Nanti saja ya, ada yang harus saya kerjakan dulu," ujar Eftiyanti saat dikonfirmasi melalui telepon.