Melihat Peluang PKS Meraih Kursi ke Senayan dari Dapil Sumsel II, Setelah Gugatan Dikabulkan Bawaslu

Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang PKS

DPW PKS Sumsel menyambut baik putusan tersebut, dan adanya putusan Bawaslu itu, raihan kursi DPR RI (Caleg Iqbal Romzi) yang didapat di Dapil tersebut bisa kembali ke PKS sesuai hasil rekap C1 partai.

"Alhamdulillah, dengan keputusan Bawaslu ini, kami yakin kursi PKS akan kembali," kata anggota Tim Advokasi DPP PKS M Ridwan Saiman saat dihubungi Tribunsumsel.

Peraih suara DPR RI Dapil Sumsel II:

1. Ir H Alex Noerdin SH (Golkar) suara partai 374.023. Suara pribadi 145.622
2. Hj Percha Leanpuri BBus (Nasdem) suara partai 372.155. Suara pribadi 124.047.
3. Ir Sri Meliyana (Gerindra) suara partai 305.068. Suara pribadi 97.419.
4. H Bertu Merlas ST (PKB) suara partai 212.489. Suara pribadi 122.520.
5. Yulian Gunhar SH MM (PDIP) suara partai 278.515. Suara pribadi 81.467.
6. Wahyu Sanjaya SE (Demokrat) suara partai 194.983. Suara pribadi 92.665.
7. Hanna Gayatri (PAN) suara partai 136.246. Suara pribadi 67.119.
8. Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar) suara pribadi 90.555
9. Hj Sri Kustiana (Nasdem) suara pribadi 93.389.

10. Iqbal Romzi (PKS) suara partai 122.594 . Suara pribadi 48.410

Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan KPU provinsi Sumsel dan KPU Empat Lawang, telah melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu. Maka dari itu KPU diperintahkan harus memperbaikinya, dan bisa saja peraih kursi ke senayan dari Dapil Sumsel II akan berubah.

Dalam putusan Bawaslu RI No :21/LP/PL/ADN/RI/00.00/V/2019, atas laporan Wisnu Ardiyanto (dari PKS), dengan ketua majelis pemeriksa Bawaslu RI Abhan bersama 4 anggota majelis memutuskan 4 poin.

Mengadili

1. Menyatakan KPU Sumsel dan Empatlawang, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu

2. Memwrintahkan kepada KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan antara fomulir model C1-plano DPR seluruh tempat pemungutan suara dengan fomulir model DAA1-DPR dan fomulir DA1 DPR di Kecamatan Muara pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.

3. Memerintahkan KPU RI untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empatlawang

4. Memerintah kan KPU RI untuk menindaklanjutibhasil pencocokan fomulir model C-1 Plano DPR seluruh TPS dengan fomulir model DAA-1 DPR dan fomulir DA-1DPR di Kecamatan Muara pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.

Berita Terkini