TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memutuskan KPU provinsi Sumsel dan KPU Empat Lawang, telah melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu.
Maka dari itu KPU diperintahkan harus memperbaikinya, dan bisa saja peraih kursi ke senayan dari Dapil Sumsel II akan berubah.
Putusan ini setelah Bawaslu RI menggelar sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) tingkat DPR RI Dapil Sumsel II khususnya di Kabupaten Empat Lawang, yang dilaporkan Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Senin (17/6/2019) di Kantor Bawaslu RI Jakarta.
Melihat hasil gugatan itu sendiri, apakah masih ada peluang bagi kader PKS untuk meraih kursi dari 9 kursi tersediah di Dapil Sumsel II tersebut, yang meliputi Kabupaten OI, OKI, OKU, OKUS, OKUT, Prabumulih, Muara Enim, PALI, Lahat, Pagar Alam dan Empat Lawang.
Dari hasil rekap KPU RI bersumber form DD1 DPR RI, kader PKS berada di urutan ke 10 untuk jatah kursi, jika dilakukan penghitungan dengan metode Saint League Murni yang mulai digunakan pada Pemilu 2019 ini (1.3.5.7.9 dst).
PKS masih kalah dari Sri Kustina (Nasdem) yang merupakan istri dari Bupati PALI Heri Amalindo, jika dikalkulasi Nasdem berhak meraih kursi kesembilan melalui metode Saint League Murni, 372.155: 3= 124.051, atau selisih sekitar 1.458 suara dengan PKS yang meraih 122.594 suara.
Namun Sri, ternyata mendapatkan suara signifikan di daerah yang dipermasalahkan yaitu sebesar 14.541 suara, sementara Iqbal hanya meraih 982 suara di Kabupaten Empatlawang.
Selain Sri yang kursi terancam, kader PAN Hanna Gayatri juga terancam, mengingat keduanya sama- sama meraih suara cukup signifikan di Kabupaten Empatlawang. Saudara kandung mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu meraih suara partai sebesar 136.246, sedangkan suara pribadi 67.119 suara dengan raihan suara di Empatlawang sebesar 20.904 suara.
Sehingga total suara PAN selisih 13.652 suara dengan PKS.
Pergeseran suara caleg DPR RI dari Dapil Sumsel II tetap berpeluang terjadi, namun semuanya masih menunggu hasil pencocokan data yang dilakukan KPU Sumsel dan KPU Kabupaten Empatlawang.
"Kita tidak ingin berandai- andai, tapi semua bisa saja terjadi ataupun sebaliknya," kata ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.
Kelly Mariana telah mengetahui putusan Bawaslu RI tersebut, dan pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Kita akan patuh dan laksanakan saja perintah majelis sidang Bawaslu yang terhormat," ungkap Kelly.
Dilanjutkan Kelly, pihaknya akan menjalankan sesuai dengan putusan saja, yaitu hanya di 5 kecamatan di Kabupaten Empatlawang pencocokan data untuk tingkat DPR RI Dapil Sumsel 2.
"Untuk waktunya kita belum tahu, karena kami akan ambil putusan dan segera melakukan rapat pleno dengan KPU Empatlawang," tandasnya.