Komisioner KPU Palembang Tersangka

Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Palembang Setelah Semua Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka

Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang resmi menetapkan lima komisioner KPU Palembang periode 2019-2024, sebagai tersangka dugaan pidana pemilu.

Kelimanya yaitu, Eftiyani (Ketua), Alex Barzili, Abdul Malik, Syafarudin Adam, dan Yetty Oktarina (komisioner), sejak 11 Juni lalu atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang.

Ketua Bawaslu Palembang M Taufik sendiri, menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pelanggaran pemilu tersebut kepihak kepolisian, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Gakkumdu.

"Kita percayakan saja pada proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian. Bawaslu dalam hal ini menyampaikan rekomendasi substansinya, berupaya menjaga hak pilih warga agar tidak hilang," jelasnya.

Dimana upaya pelanggaran KPU untuk melindungi hak pilih tersebut, yaitu pengabaian rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS di Kecamatan IT II.

Ditambahkan Taufik, meski pidana umumnya berjalan di Polresta Palembang, namun tak menutup kemungkinan pihaknya akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam hal pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

"Bisa saja kita laporkan juga ke DKPP. Namun kita serahkan semuanya kepihak terkait," tegasnya.

 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.

Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer undang-undang Pasal 510.

Dimana yang berisi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dan pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal pidana akan dikenakan 1 tahun penjara dan 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan bagi yang bersangkutan akan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Diketahui yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, mengatakan bahwa kasus bermula temuan dari ouhak bawaslu.

"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," ungkapnya. Sabtu (15/6/19).

Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

Halaman
123

Berita Terkini