Komisioner KPU Palembang Tersangka

Ini Ancaman Hukuman Jika 5 Komisioner KPU Palembang Terbukti Bersalah, Penjara Maksimal 2 Tahun

Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat penetapan tersangka KPU Kota Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.

Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer undang-undang Pasal 510.

Dimana yang berisi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dan pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal pidana akan dikenakan 1 tahun penjara dan 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan bagi yang bersangkutan akan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Diketahui yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, mengatakan bahwa kasus bermula temuan dari ouhak bawaslu.

"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," ungkapnya. Sabtu (15/6/19).

Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.

Lanjutnya, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli.

" Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan," tutupnya.

Polresta Palembang menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka.

Berikut kronologi penetapan dan duduk perkara kasus ini.

Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, Dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.

Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

Halaman
12

Berita Terkini