"Apakah saksi menerima data DA1 yang sama dengan data DA1 yang diterima saksi partai lain," jelas Ratna.
Formulir DA1 adalah kertas hasil rekapitulasi suara di level kecamatan.
Mekanismenya, data di DA1 harus sesuai dengan formulir rekap C1 yang merupakan hasil di TPS.
Sedangkan hasil rekap di level kabupaten/kota diistilahkan dengan Formulir DB1.
Sidang dengan lanjutan pemeriksaan dengan nomor laporan 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Provinsi Sumatera Selatan itu pun direncanakan kembali digelar, Rabu (12/6/2019).