TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menalani sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (11/6/2019).
Pada sidang itu, Bawaslu RI mempertanyakan alasan KPU Sumsel tak menyandingkan DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) dengan DB1 (rekapitulasi tingkat kabupaten/kota) sebagaimana diminta saksi PKS.
Hal ini diungkapkan anggota KPU Amrah Muslimin dalam sidang pemeriksaan dengan nomor laporan 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pemeriksaan laporan, meminta jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti, di Ruang Sidang Bawaslu RI.
Menurut Amrah, KPU sudah menawarkan kepada semua saksi terkait keberatan saksi PKS, yang meminta melakukan penyandingan DA1 dengan DB1.
• Ini Kata Ketua Komunitas Driver Online Soal Video Kau Nak Cak Mano Perempuan Tak Mau Bayar Gocar
KPU kemudian menolak menjalankannya karena ada penolakan dari saksi Nasdem sehingga rekapitulasi di kabupaten/kota sempat ditunda hingga larut malam.
"Seharusnya kami lakukan penyandingan DA1 dengan DB1, tapi kami tidak lakukan," ungkapnya.
Sementara itu, saksi Abdul Mun'im mengungkapkan, ada temuan selisih hasil penghitungan suara pada rekapitulasi di setiap tingkatan berdasarkan DA1 dengan DB1.
Hasil penghitungan DA1 di empat kecamatan meliputi Pendopo, Pendopo Barat, Muara Pinang, dan Tebing Tinggi terjadi penggelembungan suara bagi Partai Nasdem.
• Breaking News: Satu Lagi Pembunuh 2 Remaja di Babat Supat Muba Menyerah, Fir Diantar Pak Kades
Untuk itu, pihak pelapor ketika rekapitulasi surat suara di tingkat provinsi mengajukan keberatan.
Dan meminta KPU Provinsi untuk melakukan penyandingan data DA1 dengan DB1, dengan disertai alat bukti yang diterima dari saksi-saksi PKS di tingkat kabupaten.
"Atas keberatan itu, kami juga melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara Ketua Majelis Sidang Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo Ratna mempertanyakan hal tersebut.
Sebab berdasarkan keterangan saksi PKS kabupaten Empat Lawang atas nama Abdul Mun'im yang mengajukan form berkeberatan (DB2) karena menilai KPU Provinsi Sumsel menolak menyandingkan DA1 dengan DB1 karena hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten itu cenderung menguntungkan caleg DPR RI dari partai Nasdem.
• Cerita Reza Pahlevi Mantan Ajudan Gubernur Alex Noerdin Yang Suka Balapan
"Ini kan ada keberatan dari saksi, nah KPU harusnya membiarkan saja atau ditindaklanjuti?" tanya Ratna.
Ratna juga mempertanyakan kepada saksi PKS Abdul Munim terkait kesamaan data DA1 yang diterimanya dengan data DB1 yang diterima saksi-saksi dari partai lain.
"Apakah saksi menerima data DA1 yang sama dengan data DA1 yang diterima saksi partai lain," jelas Ratna.
Formulir DA1 adalah kertas hasil rekapitulasi suara di level kecamatan.
Mekanismenya, data di DA1 harus sesuai dengan formulir rekap C1 yang merupakan hasil di TPS.
Sedangkan hasil rekap di level kabupaten/kota diistilahkan dengan Formulir DB1.
Sidang dengan lanjutan pemeriksaan dengan nomor laporan 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Provinsi Sumatera Selatan itu pun direncanakan kembali digelar, Rabu (12/6/2019).