Berita Palembang

Suami Istri di Palembang Ini Divonis 5,5 Tahun Penjara, Langsung Menangis Teringat Anak

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heriyanto dan Kiki Rezeki menjalani persidangan di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Rabu (29/5/2019).

Setelah ditanyakan para terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapatkan dari Topik (DPO).

Pada penyidikan lebih lanjut, kedua terdakwa mengakui telah membeli 99 butir pil ekstasi dari Topik dengan total harga Rp.2.250.000.

Kini mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan terpaksa menitipkan anak-anaknya pada keluarga mereka.

Heriyanto dan Kiki Rezeki menjalani persidangan di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Rabu (29/5/2019)

Berita Terkini