Berita Palembang

Suami Istri di Palembang Ini Divonis 5,5 Tahun Penjara, Langsung Menangis Teringat Anak

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heriyanto dan Kiki Rezeki menjalani persidangan di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Rabu (29/5/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasangan suami istri, Heriyanto dan Kiki Rezeki terpaksa harus jauh dari empat orang anaknya yang masih kecil pada lebaran tahun ini dan 5 tahun ke depan karena harus dikurung di balik jeruji besi.

Keduanya mendapat vonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta yang apabila tidak dibayarkan maka diganti 4 bulan kurungan karena terjerat kasus Narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH yang menuntut keduanya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dimana turut diamankan bersama kedua terdakwa barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, maka dengan ini kedua terdakwa dijatuhi masing-masing hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim pada sidang yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Rabu (24/5/2019).

Saat mendengar vonis hakim, sontak air mata terdakwa Kiki jatuh membasahi pipinya.

Sambil menangis dia langsung menoleh ke arah anak-anaknya yang menyaksikan jalannya persidangan dari balik pintu masuk ruang sidang.

Sementara terdakwa Heriyanto lebih banyak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.

"Saya ingat anak saya pak, mereka ada disana,"ujar terdakwa Kiki sambil menangis dan menunjuk ke arah anak-anaknya.

Namun hakim tetap pada keputusannya dan kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Iya pak, kami terima,"ucap kedua terdakwa.

Viral Harga Makanan Kaki Lima di Slawi Tegal, Cuma Makan Cumi dan Es Teh Bayar Rp 700 Ribu

5 Tanda Smartphonemu Disadap Orang Tak Bertanggung Jawab, Baterai Tiba-tiba Cepat Habis

Penangkapan pada kedua terdakwa dilakukan oleh anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang
pada Senin (4/3/ 2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Dimana pada saat dilakukan penangkapan, kedua terdakwa sedang menonton televisi di ruang depan di dalam rumahnya.

Saat penggeledahan berlangsung, ditemukan bersama kedua terdakwa barang bukti di belakang rumah terdakwa yaitu 1 buah kotak rokok yang berisi 7 bungkus plastik bening.

Isinya masing-masing berupa 1 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Orange.

Halaman
12

Berita Terkini