TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Sejak beberapa hari belakangan ini, warga kota Palembang banyak mengeluhkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik hingga puluhan kali lipat.
Akibatnya, banyak warga yang mendatangi Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang terletak di Jalan Merdeka.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, Senin (13/5/2019) ada ruangan konsultasi PBB yang terletak di lantai dasar.
Secara bergantian, warga masuk untuk berkonsultasi kepada petugas yang ada.
Yuli, warga Makrayu Jalan Tanjung Burung IB II Palembang mengaku kesal dengan kenaikan PBB ini.
• Mustakin 20 Kali Perkosa Anak Tirinya Selama 2 Tahun, Dalihnya Merasa Si Anak Sudah Dewasa
• Warga Palembang Kaget PPB Naik dari Rp 500 Ribu jadi Rp 2 Juta, Bagaimana Perhitungannya?
Ia datang berserta suami menanyakan kepada petugas kenapa naik.
"Kami nanyo, lah dijelasi ada penyesuaian. Tapi kami masih tetap mengajukan keberatan karena tak terima mba," ujarnya.
Yuli mengaku tahun lalu sebelum mengalami kenaikan ia hanya membayar Rp 128 ribu menjadi Rp 369 ribu. "Walaupun kecik tapi kami ini masyarakat tidak mampu mba. Kerja cuma buruh," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan salah seroang warga Dempo yang mengaku syok melihat kwitansi PBB yang membengkak puluhan kali lipat.
"Terkejut nian biasa bayar Rp 900 ribuan ini menjadi Rp 4 juta kurang 25 ribu. Siapa yang dak syok, nak bayar pakek apo," ujar wanita berhijab ini yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku kenaikan ini sangat tidak wajar, apalagi rumahnya masuk kedalam lorong.
Ketika dikonfirmasi, Kabid PBB Khairul Anwar melalui Kasubdit PBB, Apriadi membenarkan jika banyak warga yang telah datang untuk berkonsultasi mengenai kenaikan PBB.
Kata dia, kenaikan pembayaran PBB kota Palembang tahun 2019 dikarenakan ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah mendekati harga pasar wajar.
"NJOP tanah di kota Palembang ini masih jauh dari harga tanah di pasaran. Karena itu penyesuaian ini adalah bagian dari untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB sekaligus menaikkan harga pasaran tanah di kota Palembang," ujarnya.
Katanya, sejak tahun 2008 NJOP Kota Palembang tidak pernah disesuaikan.