Mustakin 20 Kali Perkosa Anak Tirinya Selama 2 Tahun, Dalihnya Merasa Si Anak Sudah Dewasa

Mustakin (49) warga Jalan Lapas Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, memerkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.

Editor: Prawira Maulana
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIk ketika menanyakan apa penyebab tersangka Mustakin melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya selama 2 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Mustakin (49) warga Jalan Lapas Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, memerkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.

Perkosaan itu intens dilakukannya selama dua tahun belakangan ini.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIk MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Harun mengatakan, tersangka pemerkosaan anak di bawah umur berhasil dibekuk atas laporan korban yang didampingi ibu kandungnya.

Mengerikan, Bos Showroom di Banyuasin Bunuh Dua Temannya Sekaligus, Korban Tewas Adik Anggota DPRD

"Tersangka ini telah melakukan tindakan pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kompol Irwanto.

Untuk hukumannya, tersangka akan dikenakan hukuman minimal 15 tahun penjara.

Kata Kapolsek, baru terungkapnya kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, setelah si korban, tak lain anak tiri tersangka bercerita sama teman sebayanya bahwa dirinya pernah diangkat kaki dan dibukakan bagian paha oleh orang tuanya.

"Anaknya tersebut menceritakan hal yang menimpanya sama teman mainnya. Lalu anak semain lainnya menceritakan kepada ibu mereka," tutur Kompol Irwanto sehingga kasus pemerkosaan yang sudah dua tahun dilakukan oleh bapak tiri baru terungkap.

Ditambahkan Kanit Reskrim Talang Kelapa Iptu Harun didampingi Kanit Sabara Iptu Marwijaya, untuk di bawah umur sekarang masih trauma dan kini dititipkan di salah satu Pondok Pesantran (Ponpes) di Banyuasin.

Sementara itu, tersangka Mustakin berdalih dirinya memperkosa anak tirinya, lantaran sering ditinggal istrinya kerja.

"Saya lakukan di rumah setelah istri saya kerja," ucap Mustakin, entah mengapa perasaan dirinya anak tirinya itu seperti sudah dewasa bukan anak kecil lagi.

"Selama dua tahun dari saya lakukan sebanyak 20 kali terakhir saya lakukan di rumah tempatnya tanggal 3 Mei lalu," akui Mustakin seraya menundukan kepala.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved