Berita Palembang

Jadwal PPDB SD Palembang 2019, Usia 7 Tahun Wajib Diterima, Ini Syarat Bagi Anak Usia 5-6-6 Tahun

Penulis: Melisa Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Bahrin

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri di Palembang dijadwalkan akan dimulai pada 1-4 Juli mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Palembang, Bahrin mengatakan kriteria untuk bisa ikut PPDB SD Negeri di Palembang, yakni calon peserta didik harus berumur 7 tahun dan wajib diterima.

"Kalau misal anaknya berumur 6 tahun bisa diterima apabila daya tampung masih memungkinkan dan yang paling rendah usia yang diterima itu 5,6 - 6 tahun," jelasnya, Rabu (8/5/2019).

Dia juga mengatakan, apabila usia calon peserta didik berada direntang 5 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 11 bulan maka harus menyertakan rekomendasi surat dari ahli Psikologi.

Ini Jadwal PPDB Online SMA Tahun 2019 di Sumsel, Sistem Zonasi dan Pengumuman

"Atau dari pihak sekolah dalam hal ini guru kelas 1 tempat si anak mendaftar bisa merekomendasikan kalau anak tersebut mampu untuk menerima pelajaran," jelasnya.

Bahrin juga mengatakan, sekolah dalam penerimaan Peserta Didik Baru harus memperhatikan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melarang tes baca tulis hitung (calistung) pada seleksi PPDB tingkat SD.

“Berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 memang demikian, yakni melarang tes calistung tingkat SD."

"Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020. Karena, pendidikan tingkat TK hanya sebatas mengenalkan simbol-simbol aksara,"

"Seperti mengenalkan angka dan huruf. Tidak ada kewajiban anak menguasai calistung. Namun jika sudah mampu ya tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Palembang dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Sementara itu, seleksi calon peserta didik baru kelas I SD hanya menggunakan jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk zonasi, jarak tempat tinggal atau domisili calon peserta didik didasarkan pada jarak terdekat dengan sekolah.

Untuk jarak domisili dengan sekolah, minimal sejauh 3 kilometer (km).

Syarat Lengkap, Pengurusan Akta Kelahiran 7 Hari Dijamin Selesai

"Kami juga harapkan kepada orangtua selaku walimurid apabila ingin anaknya masuk atau ikut PPDB SD ikuti peraturan yang berlaku."

"Karena pendaftaran ini bukan hanya cukup selesai di SD tempat dia mendaftar saja namun sampai ke tingkat pusat," tutupnya. 

Berita Terkini