Syarat Lengkap, Pengurusan Akta Kelahiran 7 Hari Dijamin Selesai

Tak perlu waktu yang lama bagi pemohon untuk menerbitkan akta kelahiran ini hanya membutuhkan waktu selama tujuh hari kerja.

TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
AKTA KELAHIRAN - Warga melakukan pengisian data untuk mengurus akta kelahiran di Kantor Disdukcapil, Palembang, Jumat (9/3/2018).TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG  - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang terus mengajak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran untuk membuat akta kelahiran.

Menurut Kepala Seksi Teknologi Jaringan Komunikasi Data Disdukcapil Kota Palembang, Qornelis Arianto, tak ada syarat yang sulit bagi masyarakat yang hendak membuat akta kelahiran ini.

Pemohon yang hendak membuat akta kelahiran ini, hanya diperintahkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),  buku nikah, surat keterangan lahir dari rumah sakit ataupun bidan, dan kartu keluarga.

"Gampang kok syaratnya, tidak susah," kata Qornelis saat dibincangi Tribunsumsel, Jumat (9/3).

Qornelis menerangkan, tak ada biaya yang harus dikeluarkan bagi pemohon untuk menerbitkan akta kelahiran ini. Dalam sehari, Disdukcapil kota Palembang bisa menerima setidaknya 80-100 data akta kelahiran yang masuk.

"Gratis, tidak ada biaya. Tiap harinya banyak kok yang masuk buat akta kelahiran, berarti tidak ada masalah," terangnya.

Tak perlu waktu yang lama bagi pemohon untuk menerbitkan akta kelahiran ini. Penerbitan akta kelahiran hanya membutuhkan waktu selama tujuh hari kerja.

 "Cepat kok buatnya tidak membutuhkan waktu lama," tegasnya.

 Disinggung mengenai, orangtua yang belum membuatkan akta kelahiran dengan waktu yang lama. Qornelis menyebut, hal tersebut tidak lagi dipermasalahkan dalam pembuatan akta kelahiran. Jika pun, orangtua belum membuatkan akta kelahiran selama bertahun-tahun hal tersebut tidaklah dipermasalahkan.

"Kalau dulu memang pembuatan akta kelahiran itu 60 hari setelah kelahiran. Diluar itu, kalau mau membuat akta kelahiran harus ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi kalau sekarang itu tidak ada masalah lagi. Jadi siapa saja mau membuat akta kelahiran langsung saja datang ke Disdukcapil," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved