Ini Jadwal PPDB Online SMA Tahun 2019 di Sumsel, Sistem Zonasi dan Pengumuman
PPDB SMA reguler ini akan diadakan serentak se-Sumatera Selatan seperti pelaksanaan PPDB untuk SMA Mandiri (Unggulan)
Penulis: Melisa Wulandari |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Atas (SMA), Bonny Syafrian mengatakan, setelah pelaksanaan PPDB untuk SMA Mandiri akan dilanjutkan dengan PPDB untuk SMA reguler.
PPDB SMA reguler ini akan diadakan serentak se-Sumatera Selatan seperti pelaksanaan PPDB untuk SMA Mandiri (Unggulan).
Pada 9-10 Mei akan dilaksanakan jalur Penelusuran Minat dan Potensi Akademik (PMPA) terlebih dahulu.
Kemudian dilanjutkan untuk yang lulus PMPA akan diumumkan pada 11 Mei.
Dia juga menjelaskan setelah dilaksanakan PPDB jalur PMPA akan dilanjutkan dengan jalur zonasi.
• Harga Bawang Putih, Daging Sapi, Tulang, Gula di Pasar Tradisional Lahat Hari Ini
Dalam hal ini Diknas bekerjasama dengan provider untuk melihat titik jarak antara rumah dan sekolah.
"Pendaftaran untuk jalur zonasi ini 13-14 Mei dan jarak maksimal paling jauh itu 700 meter lah ya lewat dari 700 meter otomatis gak lulus. Jadi saran saya pilih sekolah yang dekat dengan rumah saja," katanya.
Selain jalur zonasi ini bekerjsama dengan provider lokal dan maksimal jarak rumah ke sekolah harus 700 meter, pendaftaran jalur zonasi ini melalui daring.
"Seperti PMPA, zonasi dan tes juga begitu. Jadi mendaftar melalui laman sekolah yang ingin dituju kemudian setelah daftar validasi dan veriikasi ke sekolah yang dituju," katanya.
"Setelah jalur zonasi selesai akan dilanjutkan dengan jalur tes potensi akademik, pendaftaran dimulai pada 18 Mei dan pelaksanaan tes potesi akademik (TPA) akan dilakukan serentak dengan tes TPA SMK pada 25 Mei," jelansya.
• Jadwal Lengkap PPDB SMK di Sumsel Tahun 2019, Ujian, dan Pengumuman Seleksi Secara Online
Alasan pihaknya mengadakan TPA berbarengan dengan TPA SMK ini agar calon peserta didik yang tidak lulus tes TPA di SMA bisa mendaftar ikut tes masuk SMK.
"Begitu pula sebaliknya, kalau gak lulus di SMA atau SMK Negeri ya harus sekolah di SMA atau SMK Swasta."
"Pelaksanaan TPA tergantung sekolah masing-masing bisa pakai sistem CAT atau tes tertulis biasa," katanya.
Sementara itu, untuk persentasi jalur PMPA, zonasi dan TPA tingkat SMA ini, 5 persen untuk jalur PMPA,
5 persen untuk jalur mutasi atau pindah orangtua, 40 persen jalur zonasi dan 50 persen jalur TPA.