"Jangan memaksakan kehendak kita, karena ini proses dan pastinya semua dijalankan sesuai dengan prosedur."
"KPU merupakan lembaga sesuai dengan Undang-undang dan pastinya mereka juga berdasarkan Undang-undang," ungkapnya.
• Jelang Rekap Tingkat Provinsi, Penjagaan Kantor KPU Sumsel Diperketat
Kapolda mengatakan, meski ada masyarakat yang melakukan aksi menyampaikan suaranya tanpa bertindak anarkis hal itu sah-sah saja.
Akan tetapi, bila menyampaikan pendapat namun berujung ke tindakan anarkis, maka jenderal bintang dua ini mengungkapkan tidak akan segan memproses hukum.
"Siapapun itu, bila sudah mengganggu keamanan dan kondusifitas di Sumsel hukum akan ditegakan," tegas Kapolda.