Pemilu 2019

Tata Cara Penghitungan Suara Caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019 yang Berhak Menjadi Anggota Dewan

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT SURAT SUARA - Petugas KPPS sedang melihat surat suara sah atau tidak sah pada penghitungan surat suara Calon Legislatif di TPS 36 Jalan A.Rivai,Palembang, Rabu (9/4/2013). Penghitungan suara calon legislatif ini memakan waktu sampai malam hari.

Dengan simulasi secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000

Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000

Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 

Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.

2. Kemudian Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.

Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.

Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666

Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000

Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000

Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 35.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Halaman
1234

Berita Terkini