Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan kedua tersangka termasuk nekat dan tak segan melukai korbannya.
"Yang di Jalan Nusantara juga dia berdua, jadi mereka ini pemetik yang memang incar rumah kosong, kalau kepergok akan melakukan kekerasan," tuturnya.
Dari tujuh TKP, kata Ruli, kedua tersangka pernah melakukan aksi pencurian di Bilabong Kemiling.
"Di Bilabong ini pelaku sempat menyandera anak pemilik rumah, kejadian ini pada bulan Januari," paparnya.
Dari hasil penangkapan ini, Ruli mengaku pihaknya setidaknya menyita barang bukti hasil curian yakni:
1. Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
2. Dua tablet merk Samsung.
3. Dua unit smartphone.
4. Tiga unit Playstaion.
5. Satu set mini compo.
6. Satu unit Vacum Cleaner.
7. Satu buah tas acecoris berisi perhiasan.
8. Tiga unit Subwofer
9. Dua kotak berisi batu cicin dan uang.
10. Satu buah pisau, palu, obeng, dan kunci T.