TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Warga perumahan Griya Alam Sejahtera kelurahan Talang Jambe, RT32 Rw 3, kecamatan Sukarame Palembang sedang merasa resah.
Pasalnya rumah yang mereka beli dengan cara KPR sejak beberapa tahun lalu, terancam akan digusur oleh developer CV Bunga Mas Kikim sebagai pihak developer yang baru.
Mawan, salah seorang warga perumahan Griya Alam Sejahtera mengatakan, permasalahan di perumahan tersebut bermula saat CV Bunga Mas Kikim mengklaim bahwa perumahan Griya Alam Sejahtera dibangun di atas tanah mereka berdasarkan berita acara pengukuran ulang sertifikat hak milik (SHM).
Sementara warga membeli rumah di perumahan tersebut melalui CV Nabila.
"Jadi intinya CV Bunga Mas Kikim mengklaim, developer yang lama salah bangun perumahan. Karena tanah tersebut adalah milik mereka," ujarnya pada Tribunsumsel.com, Kamis (14/3/2019).
• BERITA PALEMBANG, Warga Gandus Tagih Janji Wakil Walikota Perbaiki Jalan Lettu Karim Kadir
• Berita Palembang: Vaksin di Rumah Sakit (RS) Hewan Sumsel Gratis, Hari Ini Diresmikan
Puncaknya, Senin (11/3/2019) kemarin, pihak developer CV Bunga Mas Kikim melayangkan surat pengosongan rumah dalam 7 hari kedepan.
"Akan tinggal dimana kami selanjutnya kalau kami benar-benar diusir," kata dia.
Tak hanya itu, permasalahan lain yang menjadi persoalan adalah sampai saat ini belum pernah ada warga yang menerima sertifikat hak milik tanah dan bangunan atas tanah dan rumah yang menjadi haknya.
Padahal ada sejumlah nasabah yang telah melunasi KPR rumahnya bahkan sejak enam tahun lalu.
"Ada 8 rumah yang sudah lunas cicilannya. Selain itu masih ada 20 rumah lagi yang akan segera lunas dan saat ini sedang harap-harap cemas tentang bagaimana kelanjutan dari penyelesaian permasalahan ini,"ungkapnya.
Dikatakan Mawan, warga pun sudah berulang-ulang kali mendatangi BTN guna menanyakan sertifikat hak milik tersebut. Namun, tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti.
Pihak Bank justru menyarankan agar warga menagih sertifikat ke developer yang baru yakni CV Bunga Mas Kikim
Namun, saat warga bertanya ke developer yang baru, mereka mengatakan semua berkas sudah menjadi tanggung jawab Bank.
"Alasannya karena setelah akad kredit dengan bank, tidak ada lagi sangkut pautnya antara pembeli rumah dengan developer," ungkapnya.
Warga pun sudah melaporkan hal ini ke Otoritas Jaksa keuangan (OJK). Menurut keterangan OJK, pihak Bank BTN yang harus bertanggung jawab.
"Mereka juga berjanji akan mempertemukan kami dengan developer dan pihak bank untuk mediasi. Tapi, hingga kini belum ada kejelasan," ungkapnya.