Berita Palembang

Sempat Ditahan 20 WNA Terapis Ilegal di Palembang Telah Dideportasi, Ini Alasan Kantor Imigrasi

Penulis: M. Ardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chris Leong, WNA Malaysia yang buka praktik terapis ilegal sewaktu dijebloskan ke Rutan Pakjo beberapa waktu lalu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Chris Liong bersama 19 warga negara asing yang pernah ditangkap Intelejen Kemenkumham Sumsel, ternyata sudah dipulangkan pihak Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang.

Pemulangan Chris Liong bersama 19 WNA lainnya, sudah dilakukan pada Minggu (10/3/2019) lalu. Mereka, di pulangkan atau deportasi dari Palembang menuju ke Jakarta. Nantinya, dari Jakarta baru dipulangkan ke Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang Hasrullah didampingi Kepala seksi Intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Palembang Raja Ulul Azmi menuturkan, deportasi yang dilakukan terhadap Chris Liong dan 19 orang lainnya memang telah dilakukan Minggu (10/3/2019) lalu.

Update Kasus Praktik Terapis Ilegal di Palembang, Sempat Ditahan Chris Liong dan 19 WNA Dideportasi

Mengenal Chris Leong Buka Praktik Terapis Ilegal di Palembang, Banyak Artis Jadi Pelanggannya

Hal ini dilakukan, karena tidak cukup bukti untuk menjerat Chris Liong dan 19 orang lainnya ke arah pidana.

Terlebih, kurangnya bukti yang kuat untuk melanjutkan berkas ke proses hukum selanjutnya.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, tidak menemukan bukti mereka melakukan komersil. Mereka ini, memang membuka praktek terapi pijat akan tetapi tidak mengambil biaya."

"Ada uang yang diberikan pasien, tetapi itu disumbangkan untuk sosial di negaranya. Itu yang sulit dibuktikan," ujarnya, Selasa (12/3/2019).

Pengakuan Bos Terapis yang Ditangkap Imigrasi Palembang, Saya Butuh Tenar Bukan Uang

Imigrasi Palembang Bongkar Praktik Terapis Ilegal 20 WNA di Hotel, Tarif 15 Menit Rp4,5 Juta

Kesulitan untuk pembuktian mereka melakukan tindakan komersil dengan mendatangkan saksi itu sangat sulit dilakukan.

Sehingga, dari proses penyelidikan yang awalnya diduga kuat melakukan tindakan komersil tidak bisa dibuktikan.

Dari itulah, hasil rapat yang dilakukan Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang terhadap Chris Liong dan 19 orang lainnya dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada mereka tidak bisa dikenakan pidana dan harus dilakukan penghentian penyidikan.

Dengan penghentian penyidikan, secara otomatis tidak dapat dilakukan penahanan. Karena tidak dapat dilakukan penahanan, mereka harus di deportasi ke negara asal mereka.

"Tidak ada intervensi, karena memang ini sulit pembuktian komersilnya. Selama ditahan sejak tanggal 15 Januari lalu hingga 8 Maret lalu, mereka selalu kooperatif dalam pemeriksaan. Karena di SP3, kami juga telah mengirim surat ke pihak kejaksaan mengenai SP3 ini," jelasnya.

Diisukan Akan Menikah, Roger Danuarta Akhirnya Posting Foto Bareng Cut Meyriska, Fans Doakan Jodoh

Jadi Penyanyi Dangdut Bayaran Mahal, Nella Kharisma Selalu Bawa Barang Murah Ini Dalam Tasnya

Ketika disinggung mengenai sanksi yang diberikan selain deportasi, menurutnya tidak ada sanksi lain yang diberikan kepada Chris Liong. Terlebih, sanksi pelarangan masuk ke Indonesia kembali.

Terkait visa yang digunakan Cris Liong dan 19 orang lainnya, dijelaskan bila visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata.

Visa kunjungan wisata ini, bisa digunakan untuk berwisata, kunjungan pemerintahan, kegiatan sosial hingga kunjungan jurnalis.

Halaman
12

Berita Terkini