TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Andry Eko Saputra (23 tahun) warga Kemang Agung, Kertapati Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (13/2/2019), untuk melaporkan penggelapan motor.
Kepada petugas piket, Andry menuturkan kejadian yang dialaminya terjadi pada Senin (11/2/2019), sekitar Pukul 12.00 WIB di depan Indomarco Jembatan Nilakandi Kertapati Palembang.
Saat itu Andry didatangi Danil bersama dua orang temannya yang mengaku pihak leasing.
Danil menjelaskan tujuannya untuk menarik sepeda motor Andry yang menunggak angsuran.
• Raisa Melahirkan, Sang Mantan Keenan Unggah Gambar tak Terduga, Fans Jodohnya Benjamin, Besanan ya
• PSSI Negosiasi FAM, Pahang FA Hanya Lepas 3 Pemain Timnas Malaysia Tapi Tak Lepas Saddil Ramdani
"Saya tidak kenal mereka dan mengaku dari pihak leasing kemudian saya serahkan saja motor saya," ujarnya.
Setelah motornya diambil alih oleh terlapor, korban lantas mendatangi pihak leasing untuk mencari tau informasi kebenaran penarikan tersebut.
"Saat saya datang ke leasing untuk mengecek kebenaran namun kata pihak leasing mereka tidak memerintahkan pegawainya untuk menarik kendaraan dan pihak leasing pun memastikan Danil bukan karyawannya " ujarnya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa kehilangan motor Honda scoopy warna cream coklat BG 5481 ABC
"Saya harap pelaku penggelapan motor saya pak dan dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku," harapnya.
• PHRI Protes ke Jokowi Karena Mendagri Larang Pejabat Pemerintah Rapat di Hotel,Ini Kata Tjahjo
• Andika Mahesa Beberkan Pernah Tolak Endorse Operasi Plastik di Beberapa Negara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang , Kompol Yon Edi Winara , melalui Kasubag Humas , AKP Andi Hariyadi mengatakan bahwa laporan korban sudah di terima , dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti, terlapor dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bila terbukti bersalah," pungkasnya.