TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-BS (17 tahun), warga Sungai Lais, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang ditangkap Unit Pidum Polresta Palembang ketika sedang sarapan di rumahnya, Kamis (7/2/2019).
BS ditangkap lantaran mencuri handphone (HP) milik tetangganya.
Saat dimintai keterangan oleh unit Pidum Polresta Palembang, sambil tertunduk Bustomi mengaku mengambil HP tetangganya dengan modus berpura-pura berbelanja di warung.
"Iya saya khilaf mengambil HP Cek Ani. Waktu itu, saya pura-pura beli roti di warungnya, begitu dia lengah Hp nya langsung saya ambil," ujarnya Jumat (8/2/2019).
• Pemkot Palembang Klaim Banjir Hari Ini Cepat Diselesaikan, Tak Ada Lagi Genangan
• Selain Adi Saputra, Muncul Lagi Video Viral Pria Hancurkan Motornya Ketimbang Ditilang Polisi
BS menambahkan, ia nekat mencuri HP tetangganya lantaran tidak memiliki HP dan ingin menghubungi kekasihya.
"HP nya tidak saya jual, rencananya untuk saya pakai seperti biasa untuk nelpon cewek. Tapi hp nya dikunci dengan pola dan saya tidak tau polanya," ungkapnya.
BS yang putus sekolah dan sehari-hari ikut kakaknya menjaring ikan juga mengaku penghasilannya sedikit sehingga tidak sanggup untuk membeli HP
"Saya sehari-hari jaring ikan seluang pak, tapi sudah seminggu ini selalu dapat sedikit. Memang rencananya kalau dapat hasil banyak, saya mau beli Hp untuk nelepon pacar," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, tersangka diamankan atas dasar laporan dari korban.
• Juarai Sumsel Super League U12, SSB Martapura FC Siap Arungi Liga Danone dan Menpora U-12
• 6 Wanita di Palembang Dilaporkan Hilang Selama Januari dan Februari, 2 Sudah DItemukan
"Pelaku telah mencuri Hp milik tetangganya (korban). Saat ini dia masih dalam pemeriksaan anggota," kata Yon.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit Hp merk Oppo milik korban yang dicuri pelaku.
"Hp nya belum dijual, dan dari pengakuan pelaku Hp itu ingin dipakainya sendiri untuk nelpon pacarnya," pungkasnya.