TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ony Kurniawan alias Subagyo, terdakwa keenam dari sembilan terdakwa jaringan narkoba Letto Cs divonis mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/2/2019).
Ony pun langsung mengajukan banding atas putusan ini.
Usai divonis mati dan menandatangani berkas persidangan Ony langsung digiring keluar dari ruang sidang.
Ony dibawa masuk ke sel sementara tahanan pangadilan.
Ia tak mengucapkan sepatah kata pun saat keluar digiring.
• Cerita Penyanyi Abg Tua Fitri Carlina, Minta Doa Agar Jodohnya Berwajah Rupawan Mirip Nabi Yusuf
• Pevita Pearce Main PUBG Mobile Bareng Pro Player, Lihat Video Aksinya Goda Okky Ozora
Wajahnya juga datar saja saat hakim ketua membacakan vonisnya.
Tak juga ia menangis saat hakim membacakan vonis.
Saat di sel sementara tampak Ony duduk dan menghidupkan sebatang rokok.
Ia melepas rompi oranye terdakwa dan duduk sendirian di bangku keramik sel sementara sambil terus merokok.
Ony satu dari sembilan anggota Letto cs, bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (7/2/2019).
Dengan mengajukan banding, berarti sudah ada enam dari sembilan anggota Letto CS yang mendapatkan vonis hakim dari majelis hakim.
Hingga saat ini sidang masih terus berlanjut hingga sembilan terdakwa mendengar tuntunan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya hakim memvonis lima terdakwa tersebut adalah Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun) Trinil Prahara (21 tahun), Muhammad Hasanuddin (38 tahun), Prandika (22 tahun), dan Andik Hermanto (24 tahun).
Sidang putusan sembilan terdakwa digelar bergantian.
• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba
• BREAKING NEWS : Letto Bandar Narkoba Asal Surabaya, di Vonis Mati Hakim Pengadilan Negeri Palembang
Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.