TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Tujuh orang terdakwa bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (7/2/2019).
Lima terdakwa tersebut adalah Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun) Trinil Prahara (21 tahun)
Muhammad Hasanuddin (38 tahun), Prandika (22 tahun), Andik Hermanto (24 tahun).
Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian dan Ony Kurniawan alias Subagyo.
Saat ini masih dua lagi yang menjalani persidangan.
Sidang putusan sembilan terdakwa digelar bergantian.
Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Hingga berita ini ditirunkan Tribunsumsel.com masih terus mengikuti persidangan putusan sembilan terdakwa tersebut.
Divonis Mati, Ony Santai Merokok
Ony Kurniawan alias Subagyo, terdakwa keenam dari sembilan terdakwa jaringan narkoba Letto Cs divonis mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/2/2019).
Ony pun langsung mengajukan banding atas putusan ini.
Usai divonis mati dan menandatangani berkas persidangan Ony langsung digiring keluar dari ruang sidang.
Ony dibawa masuk ke sel sementara tahanan pangadilan.
Ia tak mengucapkan sepatah kata pun saat keluar digiring.
Wajahnya juga datar saja saat hakim ketua membacakan vonisnya.