Berita Prabumulih

Dilaporkan Istri Rudakpaksa Anak Kandung Berulang Kali, Joni Warga Prabumulih Ditangkap Polisi

Penulis: Edison
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi pelajar di Prabumulih jadi korban pemerkosaan ayah kandung sendiri

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Joni Ifchan (56 tahun) diamankan polisi karena diduga memerkosa (rudapaksa) anak sendiri yang masih duduk di kelas III SMA berinisial IN (17).

Joni diamankan petugas unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, di kediamannya Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 21.30.

Petugas meringkus tersangka Joni lantaran dilaporkan anak serta istrinya karena telah tiga kali memerkosa IN.

IN merupakan anak bungsu dari lima bersaudara dan merupakan anak kandung pelaku.

Namun pelaku Joni bersikeras membantah dirinya tidak melakukan pemerkosaan.

Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor, Sumsel : 2 Caleg di Pagaralam dan 1 Caleg DPD RI

Alfin Warga Lahat Dorong dan Tusuk Perut Ibu Kandungnya Pakai Pisau, Ini Penjelasan Polres Lahat

Ia mengakui dirinya memang jarang pulang karena sering ribut dengan ibu korban yang merupakan istri keduanya itu.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH mengungkapkan, diringkusnya Joni Ifchan bermula dari laporan IN ditemani ibunya ke unit PPA Polres Prabumulih.

"Pelaku menurut anaknya telah beberapa kali melakukan persetubuhan dan dengan mengancam akan membunuh korban jika menolak serta memberitahu orang lain," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan hasil visum menunjukkan jika korban IN memang mengalami dugaan persetubuhan.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi serta hasil visum tersebut kita mengamankan pelaku ketika tengah berada di kediamannya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas kami,"

"Jadi meski pelaku membantah beberapa alat bukti menguatkan perbuatan pelaku," ungkapnya.

Tak Segan Posting Foto Mesra dengan Brondongnya, Begini Kabar Terbaru Hubungan Muzdalifah-Fadel

Dubes Indonesia Diennaryati Tjokrosuprihatono Akan Kenalkan Songket Palembang ke Ekuador

Lebih lanjut Abdul Rahman menjelaskan, berdasarkan keterangan korban jika dirinya telah tiga kali disetubuhi ayahnya sendiri dengan paksaan dan ancaman akan dibunuh jika menceritakan atau menolak.

Abdul Rahman menegaskan, atas perbuatannya itu pelaku telah diamankan dan akan dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini